Kejagung Bantah Nama Politisi Hilang dalam Dokumen Penuntutan Kasus Korupsi BTS 4G
Kejagung membantah terkait rumor adanya nama sejumlah politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik.
Namun, kata jaksa, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi dan TPPU Menara BTS 4G
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga disebut oleh jaksa telah menyetujui penggunaan kontrak payung terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.
Adapun tujuannya agar tergabungnya pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa juga mengungkapkan Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Di sisi lain, jaksa mengatakan Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021.
Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis.
Kendati demikian, jaksa mengatakan Johnny G Plate tetap setuju usulan dari Anang Achmad Latif untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, Johnny G Plate kembali memperoleh laporan proyek BTS 4G belum selesai sehingga dirinya meminta agar Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi, justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," jelas jaksa.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Maqdir Ismail Bawa Duit Kasus BTS Kominfo Rp 27 Miliar Sampai Malam Hari Ini
Dengan kronologi di atas, Jaksa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adapun berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
- Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
- Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
- Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
- Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
- Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
- Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp
- 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
- Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)