Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Sudah Dibentuk, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Segera Disidang Etik Dewas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menyiapkan majelis hakim untuk menyidangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Sudah Dibentuk, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Segera Disidang Etik Dewas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  

Namun, dijelaskan Albertina, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.

Sebab, disebutkan Albertina, komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dengan Idris Sihite sebagaimana dilaporkan ICW dilakukan sebelum Johanis menjabat pimpinan KPK.

"Komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelas Albertina.

Albertina menjelaskan, Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023.

Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK.

Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.

Dewas KPK akan menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.

Berita Rekomendasi

Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Pimpinan KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK.

Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

"ICW pada hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ucap Peneliti ICW Lalola Easter di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris Sihite yang berisi permintaan duit dengan "main di belakang layar".

Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," jelas Lalola.

Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, Johanis belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas