Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Sudah Dibentuk, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Segera Disidang Etik Dewas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menyiapkan majelis hakim untuk menyidangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Sudah Dibentuk, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Segera Disidang Etik Dewas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menyiapkan majelis hakim untuk menyidangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Adapun sidang etik terkait dengan kasus komunikasi dengan pihak beperkara.

"Majelis sudah dibentuk tapi nanti panggilan sidang belum," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Hanya saja Tumpak enggan memerinci anggota Dewas yang akan menyidangkan perkara Johanis Tanak.

Tumpak juga belum mau menyebut jadwal sidang.

"Nanti, ndak boleh diumumkan dulu (majelisnya, red), nanti majelis yang menentukan waktunya," kata Tumpak.

Baca juga: Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik

Berita Rekomendasi

Sementara, Anggota Dewas Albertina Ho pun mengatakan jadwal sidang belum ditentukan.

Menurutnya, Dewas segera menetapkannya.

"Mungkin besok paling dijadwalkan sidangnya," ujar Albertina Ho di kesempatan lain.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas