Pemerintah Catat Aduan soal Pinjol hingga Infrastruktur Jadi Paling Banyak di Aplikasi SP4N Lapor
Diah menjelaskan, pada 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 63.208 laporan dari masyarakat mengenai kinerja layanan pemerintahan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan pinjaman online hingga infrastruktur menjadi aduan terbanyak dari masyarakat yang diterima aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
"Yang paling banyak adalah aduan infrastruktur, administrasi umum, pinjaman online dan administrasi penduduk," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Diah Natalisa di acara Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi dari Implementasi dan Capaian Target Peta Jalan di 2020-2024 SP4N-Lapor, di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Sosok Kepala Seksi Paksa PPSU Ngutang di Pinjol dan Koperasi, Punya Harta Rp 1,9 Miliar
Namun, Diah tidak menjelaskan berapa total laporan dari setiap jenis aduan yang diterima SP4N Lapor itu
Diah menjelaskan bahwa SP4N-Lapor adalah sistem umpan balik dan pengaduan publik nasional yang menangani petisi sipil. Fungsinya untuk meningkatkan penyediaan layanan publik dari pemerintah.
"Masyarakat bisa melaporkan aduan pemerintah lewat aplikasi, yang bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore," kata dia.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, pada 2023 pihaknya telah menerima sebanyak 63.208 laporan dari masyarakat mengenai kinerja layanan pemerintahan.
Ia mengklaim dari total laporan itu sebanyak 81 persen laporan atau 51.538 laporan sudah ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Baca juga: Pemkot Jakut Usut Soal Info PPSU Dipaksa Berutang Pinjol
"Saya kira ini hal yang sangat penting sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menindaklanjuti dan masyarakat bisa memberikan ranking," lanjut dia.
Diah menjelaskan lewat aplikasi SP4N-Lapor masyarakat yang mengadukan layanan pemerintah juga bisa melakukan monitoring.
"Masyarakat sebagai pengguna dapat memonitor. Dari awal ada sop untuk itu. Jadi kami sebagai admin yang di pusat memberikan feedback kepada pelapor sudah sampai mana laporannya," tandas Diah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.