Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke Pihak X, Y, dan Z Hilang di Dakwaan Jaksa
Pihak Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak cermat menyusun dakwaan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak cermat menyusun dakwaan.
Sebab, sebagian uang yang dikumpulkan Irwan dari para rekanan proyek BTS hilang alias tak disebutkan dalam dakwaan.
"Masih terdapat sisa sejumlah uang yang belum dirincikan oleh Penuntut Umum terkait penguasaan uang hasil tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Irwan Hermawan," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Padahal, masih ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS ini.
Beberapa di antaranya ialah pihak, X, Y, dan Z.
Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.
Kata Maqdir, uang itu diberikan dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait proyek BTS.
Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," katanya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Irwan Hermawan mengumpulkan hingga Rp 119 miliar dari berbagai perusahaan sebagai bentuk "commitment fee" bergabung proyek BTS.
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan untuk join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.
Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.
Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.