Ancaman Johnny G Plate kepada Pelaku Industri Telekomunikasi Jika Tak Garap Proyek BTS Kominfo
Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan adanya indikasi ancaman dari eks Menkominfo Johnny G Plate.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan adanya indikasi ancaman dari eks Menkominfo Johnny G Plate.
Ancaman itu terlontar saat dirinya bertemu Johnny G Plate bersama eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif pada akhir 2020.
Awalnya, Johnny Plate menyampaikan rencana proyek pemerintah terkait pengadaan tower BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya.
"Pada awal tahun 2020 terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif di Hotel Grand Hyatt, di mana dalam pertemuan tersebut Johnny G Plate mengutarakan akan ada rencana proyek pemerintah tentang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI untuk desa-desa tertinggal," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Perbincangan itu kemudian berlanjut ke pertemuan di Lapangan Golf Pondok Indah.
Di situ, pihak Galumbang mengaku telah mengingatkan Johnny G Plate bahwa rencana proyek tersebut terlalu ambisius dan sulit terpenuhi.
Namun hal tersebut tak dihiraukan Johnny G Plate.
Sang Menkominfo tetap bersikukuh bahwa proyek tersebut harus terlaksana.
Bahkan dia memberikan ancaman kepada Galumbang sebagai perwakilan pelaku industri telekomunikasi.
"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andaikata proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan lagi Biaya Hak Penyelenggaran atau BHP Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," ujar Maqdir.
Atas peristiwa itulah, tim penasihat hukum menilai bahwa jaksa salah menerapkan pasal dalam dakwaan Galumbang.
Menurut penasihat hukum, semestinya jaksa menerapkan pasal yang berkaitan dengan pengancaman dan pemerasan oleh pejabat dalam perkara ini.
"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan dan pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," katanya.
Galumbang Menak Simanjuntak sendiri telah didakwa jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi BTS Kominfo bersama lima terdakwa lainnya.
Baca juga: Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.