Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika ditugaskan pimpinan DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika ditugaskan pimpinan DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Kami ini kan pasukan siap saja kalau dimasukkan ke pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja), ya kita siap membahasnya," kata Habiburokhman.
Habiburokhman belum mengetahui alasan pimpinan DPR hingga kini tak juga menugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas di DPR, Denny Indrayana Singgung Rezim Koruptif
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga tidak bisa memastikan kapan pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai.
"Saya enggak tahu persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset yang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) lalu.
Padahal, Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR.
"Terkait dengan (RUU) Perampasan Aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya," ujar Puan kepada wartawan, dikutip Rabu (12/7/2023).
Puan ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.
"Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah. Namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut," tuturnya.