Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, mengungkapkan adanya sosok X, Y, dan Z.

Sosok X, Y, dan Z itu disebut memperoleh aliran dana dari Irwan Hermawan.

Tak diungkapkan lebih rinci inisial-inisial yang dimaksud itu.

Namun pihak Irwan Hermawan memastikan bahwa Mr. X, Y, dan Z berkaitan dengan uang pengamanan kasus BTS senilai Rp 27 miliar.

"Ada korelasinya. Cuma yang mana, saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," ujar Penasihat Hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kata Maqdir, uang itu diberikan dalam rangka pengamanan atau penyelesaian perkara BTS BAKTI Kominfo.

"Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam eksepsi perkara Irwan Hermawan.

Uang Rp 27 miliar tersebut kini berada di pihak penasihat hukum Irwan Hermawan.

Seseorang dari pihak swasta disebut-sebut telah mengembalikannya kepada tim penasihat hukum Irwan beberapa waktu lalu.

Rencananya, tim penasihat hukum akan menyerahkan Rp 27 miliar tersebut ke Kejaksaan Agung besok, Kamis (13/7/2023).

"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, uang pengamanan perkara yang akan dikembalikan besok merupakan bagian dari Rp 119 miliar yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.

Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia.

Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan
sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.

Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.

Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.

Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.

"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.

Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:

Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.

Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.

Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.

Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.

Adapaun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.

Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.

Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.

"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.

Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas