Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, mengungkapkan adanya sosok X, Y, dan Z.

Sosok X, Y, dan Z itu disebut memperoleh aliran dana dari Irwan Hermawan.

Tak diungkapkan lebih rinci inisial-inisial yang dimaksud itu.

Namun pihak Irwan Hermawan memastikan bahwa Mr. X, Y, dan Z berkaitan dengan uang pengamanan kasus BTS senilai Rp 27 miliar.

"Ada korelasinya. Cuma yang mana, saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," ujar Penasihat Hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Kata Maqdir, uang itu diberikan dalam rangka pengamanan atau penyelesaian perkara BTS BAKTI Kominfo.

"Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam eksepsi perkara Irwan Hermawan.

Uang Rp 27 miliar tersebut kini berada di pihak penasihat hukum Irwan Hermawan.

Seseorang dari pihak swasta disebut-sebut telah mengembalikannya kepada tim penasihat hukum Irwan beberapa waktu lalu.

Rencananya, tim penasihat hukum akan menyerahkan Rp 27 miliar tersebut ke Kejaksaan Agung besok, Kamis (13/7/2023).


"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, uang pengamanan perkara yang akan dikembalikan besok merupakan bagian dari Rp 119 miliar yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas