Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). 

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.

Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia.

Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan
sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.

Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.

Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.

Berita Rekomendasi

Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.

"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.

Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:

Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.

Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.

Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.

Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas