Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang

Ray Rangkuti heran dengan Menkopolhukam Mahfud MD yang giat berbicara soal dugaan tindak pidana Panji Gumilang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti heran dengan Menkopolhukam Mahfud MD yang giat berbicara soal dugaan tindak pidana Panji Gumilang.

Sementara itu dikatakan Ray soal kasus transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu tidak ada kejelasan.

"Saya heran melihat sikap Mahfud MD terkait dengan kasus yang lagi heboh Al Zaytun. Beliau terlihat begitu giat berbicara soal dugaan adanya tindak pidana Panji Gumilang, dan kini, mulai menyasar ke harta kekayaannya. Lebih maju, pemerintah malah telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekeningnya," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ray langkah Menkopolhukam itu cukup mencengangkan. Terlihat dilakukan begitu agresif, massif bahkan cenderung melompat. 

"Sampai saat ini, Panji Gumilang belum dinyatakan status hukumnya sebagai tersangka. Maka aneh jika seseorang yang belum dinyatakan tersangka, tetiba hampir seluruh kehidupannya disasar sebagai seolah bermasalah," kata Ray.

Ray melanjutkan jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penegakan keadilan.

Lagi pula menurutnya, pikiran, setajam dan sejauh apapun berbeda dengan pikiran umum atau mayoritas tidak dapat diadili.

Berita Rekomendasi

"Ia hanya bisa ditolak dan dibantah tetapi tidak dapat di penjara. Apa yang batal menurut agama, tidak dengan sendirinya pidana dalam hukum negara. Tentu saja, prinsip seperti ini, amat sangat dipahami oleh Pak Mahfud. Terkecuali beliau tidak ingin memegang teguh. Lain lagi itu ceritanya," jelasnya.

Ray juga menuturkan pemblokiran rekening seseorang, sejatinya dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau karena perintah penyidik demi mendapatkan penyidikan yang terang dalam satu peristiwa hukum. 

"Kedua-duanya belum dilakukan, tapi pemblokiran telah dilaksanakan," jelasnya.

Kemudian Ray menyinggung soal kontroversi temuan Mahfud MD soal Rp 300 triliun transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Data BPN: Panji Gumilang Kuasai 107 Sertifikat Tanah Seluas 806 Ribu Meter Persegi

"Tapi hingga saat ini, kejelasan kasus ini malah seperti tenggelam. Sejauh info yang kita dapatkan, tak satupun dari temuan itu yang dananya diblokir atau orangnya dipidana. Hilang senyap. Padahal sudah sampai ke meja DPR, diuji di sana dengan drama yang sangat herois," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas