Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, PPNI: Pemerintah dan DPR Tak Aspiratif Terhadap Usulan-usulan Kita

Harif kemudian mengungkapkan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PPNI bersama organisasi profesi nakes lainnya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, PPNI: Pemerintah dan DPR Tak Aspiratif Terhadap Usulan-usulan Kita
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (11/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyesalkan hasil rapat paripurna DPR RI, yang mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan, pengesahan RUU Kesehatan itu membuktikan pemerintah dan DPR tidak aspiratif terhadap usulan-usulan yang telah disampaikan para tenaga kesehatan (nakes).

"Ya kita sangat sesalkan itu disahkan, karena membuktikan bahwa pemerintah dan DPR yang tidak aspiratif terhadap usulan-usulan kita," kata Harif, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Harif kemudian mengungkapkan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PPNI bersama organisasi profesi nakes lainnya.

Diketahui, keempatnya yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI),

Pertama, katanya, yakni mendapatkan substansi RUU Kesehatan yang telah disahkan itu.

Berita Rekomendasi

"Sampai sekarang kan kita belum dapat nih. Mungkin juga paling 2 mingguan, karena dia harus masuk lembar negara dulu. Setelah itu kan ditandatangan presiden. Nah baru itu adalah barang yang sudah jadinya," jelas Harif.

Baca juga: PPNI Harap Suara Anggotanya di Pemilu 2024 Diberikan Kepada Fraksi Komisi IX DPR Tolak RUU Kesehatan

Sebab, Harif menjelaskan, PPNI dan empat organisasi lainnya itu tak mendapatkan banyak informasi sebelumnya soal substansi RUU tersebut.

"Cuma kan rumor yang didiskusikan oleh DPR, oleh pemerintah adalah kan poin-poin yang kaitannya dengan yang disampaikan itu yang menurut kami, dalam perspektif kita itu memandangnya yang perlu kita kritisi," ucap Harif.

Harif mengatakan, jika substansi dari RUU Kesehatan yang telah disahkan itu telah diterima dan dipelajari pihaknya, tak menutup kemungkinan bakal diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kita tahu, opsi yang realistis ya kita coba lakukan langkah hukum, misalnya judicial review," katanya.

Tak hanya itu, Harif menuturkan, aksi unjuk rasa dari para nakes juga tetap dilakukan.

Hal itu, jelasnya, untuk menggambarkan bahwa RUU Kesehatan yang telah disahkan ini memiliki potensi masalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas