RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, PPNI: Pemerintah dan DPR Tak Aspiratif Terhadap Usulan-usulan Kita
Harif kemudian mengungkapkan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PPNI bersama organisasi profesi nakes lainnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).
Dari total sembilan fraksi, sebanyak enam fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PAN menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan.
Kemudian satu fraksi lain yaitu NasDem menyetujui dengan catatan.
Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.
Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades mengatakan, RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.
"Terdiri dari 20 bab dan akhrinya menjadi 458 pasal," katanya saat rapat pengesahan RUU Kesehatan, Selasa.
Didemo Dokter hingga Nakes
Di sisi lain, sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan ini diikuti lima organisasi profesi, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Tak hanya itu sejumlah mahasiswa juga turut berpartisipasi menolak RUU Kesehatan.
Dikutip dari tayangan youTube Tribunnews.com, terlihat pedemo sempat melemparkan sejumlah air minum ke dalam halaman depan gedung DPR.
Kemudian terlihat juga massa aksi membawa sejumlah spanduk penolakan RUU Kesehatan.
Adapun poster tersebut di antaranya bertuliskan stop pembahasan RUU Kesehatan, ancaman kriminalisasi medis dan tenaga kesehatan.
RUU ini ditolak karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, sampai apoteker.