Selebgram Ajudan Pribadi Unggah Foto Makan Bersama Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara
Terkait hal ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dengan tegas membantah jika kliennya tidak ditahan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Baca juga: Ajudan Pribadi Mengaku Menipu Rp 1,3 Miliar demi Kebutuhan Hidup, Dulu Beri Mahar Fantastis ke Istri
Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah.
Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo.
Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.
Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding.
Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.