Selebgram Ajudan Pribadi Unggah Foto Makan Bersama Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara
Terkait hal ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dengan tegas membantah jika kliennya tidak ditahan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ferdy Sambo kembali disorot lantaran foto yang tersebar yang memperlihatkan dirinya yang sedang duduk di dekat meja menggunakan kaos berwarna hitam.
Perisitiwa itu diunggah oleh Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi di media sosial instagram pribadinya.
Foto tersebut muncul di Instagram Ajudan Pribadi setelah diunggah pada Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Disebut Akan Ganti Rugi ke Korban, Polisi Bebaskan Selebgram Ajudan Pribadi atas Kasus Penipuan
Sementara, dalam caption foto, Ajudan Pribadi menyebut diberi semangat oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.
Terkait hal ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dengan tegas membantah jika kliennya tidak ditahan.
Baca juga: Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi Kaget Putranya Ditangkap hingga Dua Hari Enggan Makan
Arman Hanis menyebut, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman saat dihubungi.
Arman memang tak tak tahu persis kapan foto itu diambil. Namun kini, ia memastikan bahwa Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," tutupnya.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi.
Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Baca juga: Ajudan Pribadi Mengaku Menipu Rp 1,3 Miliar demi Kebutuhan Hidup, Dulu Beri Mahar Fantastis ke Istri
Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah.
Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo.
Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.
Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding.
Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.