Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang

Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

Lebih lanjut dalam keterangannya, Mahfud MD menyampaikan pihaknya telah memberikan laporan baru ke Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Kini sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK. 

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Indramayu Sebut Polemik Al Zaytun Berpotensi Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu 2024

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya. 

Selain itu, Panji Gumilang juga diduga menyalahgunakan aset Ponpes Al Zaytun.

Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

BERITA REKOMENDASI

Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.

Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut didasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. 

Data dari Kementrian ATR BPN menemukan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari pemilik-pemiliknya.

"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun." 

"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya."

"Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang dan istrinya Khairunnisa, dan Al Widad, dan siapa lagi," kata Mahfud. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti, Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas