Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan KPK Disebut Perkeruh Masalah yang Sudah Selesai

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan KPK Disebut Perkeruh Masalah yang Sudah Selesai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Ketua KPK, Firli Bahuri (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ketiga kanan), Nurul Ghufron (kedua kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa (kiri), dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Hal ini diputus MK atas permohonan uji materiil yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perihal Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Namun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat pasal serupa ke MK. Sebab MAKI menilai putusan tersebut semestinya berlaku untuk kepemimpinan KPK masa yang akan datang, bukan sejak era Firli Bahuri cs.

Menyikapi hal ini, Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menilai gugatan MAKI tersebut hanya memperkeruh masalah yang sesungguhnya sudah selesai.

Menurutnya, gugatan MAKI hanya akan menimbulkan polemik baru, dan tidak mempengaruhi kinerja dari pimpinan KPK dalam memberantas korupsi.

“Sebenarnya itu hak dari warga negara Indonesia untuk menggugat atau uji materi terhadap putusan MK sekalipun nanti akan menimbulkan perdebatan lagi namun hal itu tidak akan pernah mengganggu kinerja dari pimpinan KPK,” kata Harda kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Harda meyakini pimpinan KPK akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK sampai tahun 2024.

Berita Rekomendasi

“Putusan MK sudah final, perdebatan sudah selesai dan masyarakat tidak menampik bahwa putusan MK langsung berlaku setelah ditetapkan jadi kurang jelas apalagi. Jadi saya yakin Bapak Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang lain akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan banyak kasus yang ditangani sampai masa akhir jabatan tahun depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Harda mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk pemberantasannya. Ia pun berharap KPK dapat terus melanjutkan kerja pemberantasan di tengah gejolak penggiringan opini publik.

Baca juga: Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan

“Mari kita dukung KPK, saling bergotong royong sesama anak bangsa untuk memberantas korupsi,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas