Gugatan MAKI Soal Masa Jabatan KPK Disebut Perkeruh Masalah yang Sudah Selesai
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Hal ini diputus MK atas permohonan uji materiil yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perihal Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Namun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat pasal serupa ke MK. Sebab MAKI menilai putusan tersebut semestinya berlaku untuk kepemimpinan KPK masa yang akan datang, bukan sejak era Firli Bahuri cs.
Menyikapi hal ini, Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menilai gugatan MAKI tersebut hanya memperkeruh masalah yang sesungguhnya sudah selesai.
Menurutnya, gugatan MAKI hanya akan menimbulkan polemik baru, dan tidak mempengaruhi kinerja dari pimpinan KPK dalam memberantas korupsi.
“Sebenarnya itu hak dari warga negara Indonesia untuk menggugat atau uji materi terhadap putusan MK sekalipun nanti akan menimbulkan perdebatan lagi namun hal itu tidak akan pernah mengganggu kinerja dari pimpinan KPK,” kata Harda kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Harda meyakini pimpinan KPK akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK sampai tahun 2024.
“Putusan MK sudah final, perdebatan sudah selesai dan masyarakat tidak menampik bahwa putusan MK langsung berlaku setelah ditetapkan jadi kurang jelas apalagi. Jadi saya yakin Bapak Firli Bahuri dan pimpinan KPK yang lain akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan banyak kasus yang ditangani sampai masa akhir jabatan tahun depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Harda mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk pemberantasannya. Ia pun berharap KPK dapat terus melanjutkan kerja pemberantasan di tengah gejolak penggiringan opini publik.
Baca juga: Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan
“Mari kita dukung KPK, saling bergotong royong sesama anak bangsa untuk memberantas korupsi,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.