Naik Tahap Penyidikan Pekan Lalu, Kejaksaan Agung Baru Terima SPDP Kasus Panji Gumilang Hari Ini
Kejaksaan Agung baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (11/7/2023).
SPDP ini berkaitan dengan perkara dugaan penistaan agama yang diusut oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Selasa 11 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Fatwa MUI Jadi Petunjuk Tambahan untuk Tentukan Status Hukum Panji Gumilang
Untuk informasi, perkara yang SPDP-nya baru diterima hari ini meskipun telah naik penyidikan sejak pekan lalu, yakni Senin (3/7/2023).
Pada pekan lalu, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
Gelar perkara sendiri dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Senin (3/7/2023).
Dalam perkara ini, Panji Gumilang sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, dia juga dilaporkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Panji dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.