Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Serahkan USD 1,8 Juta ke Kejaksaan Agung

Penampakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penampakan Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Serahkan USD 1,8 Juta ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan dolar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Tumpukan dolar yang dibungkus plastik bening itu mencapai USD 1,8 juta. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 27 miliar 

Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.

Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.

Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.

"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.

Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas