Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus
Anwar Abbas tidak setuju jika Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan, sebut yang perlu diselesaikan adalah persoalan melanggar hukum.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tidak setuju jika Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dibubarkan.
Anwar Abbas mengaku setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengatakan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun.
"Saya setuju dengan Menkopolhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan, karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Anwar Abbas menjelaskan, hal yang perlu secepatnya diselesaikan oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut."
"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al Zaytun-nya," ucap Anwar Abbas.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Setelah Saksi Rampung Diperiksa
Dikatakan Anwar Abbas, kini hanya perlu menunggu agar kasus Panji Gumilang dapat diproses secepatnya.
"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," katanya.
Jika nanti Panji Gumilang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum, Anwar Abbas meminta yang bersangkutan harus dipecat secara tidak hormat dari Ponpes Al Zaytun.
"Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut," ujarnya.
Kemudian, mengenai pengelolaan Ponpes Al Zaytun nantinya akan diurus oleh pemerintah, terutama Kementerian Agama.
"Selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama," jelas Anwar Abbas.
"Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim MUI 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan. Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan," pungkasnya.
Polisi Periksa Puluhan Saksi dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.