Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Suap di Pemkab Muna, KPK Sita Dokumen Proyek PEN
Geledah sejumlah kantor dinas dan 2 kantor swasta di Pemkab Muna, KPK sita dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna, dan Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna.
Kemudian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna, RSUD Pemkab Muna, Kantor CV Farid Pratama, dan Kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Ali mengatakan dokumen itu kemudian disita sebagai pemenuhan alat bukti.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Bepergian ke Luar Negeri
KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.
Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.