Istri Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Hingga Sekarang Belum Tampak di Bareskrim Polri
Pemeriksaan terhadap Farida dilakukan lantaran yang bersangkutan turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023).
Dalam hal ini ada empat saksi yang akan diperiksa yang salah satunya adalah istri Panji Gumilang bernama Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu untuk diperiksa soal kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Periksa Puluhan Saksi, Bareskrim Libatkan Berbagai Ahli di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Pemeriksaan terhadap Farida dilakukan lantaran yang bersangkutan turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki.
“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Setelah Saksi Rampung Diperiksa
Kendati demikian, Ramadhan menyebut hingga kini, Farida Masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain istri Panji, Ramadhan mengatakan penyidik juga turut memanggil pendeta berinisial CHMP yang kedapatan beribadah berbarengan dengan jemaah Al-Zaytun.
“Drs CHMP yang bersangkutan hadir, telah datang tadi jam 10.00 WIB dan sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” jelasnya.
Sementara itu untuk dua saksi lainnya yakni Lucky Hakim selaku mantan Wakil Bupati Indramayu dan seorang perempuan inisial C.
Kedua saksi tersebut, kata dia, dipanggil terkait kehadirannya saat perayaan ulang tahun Panji Gumilang.
“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al-Zaytun,” jelasnya.
Baca juga: Berharap Al Zaytun Tidak Dibubarkan, Anwar Abbas: Ganti Panji Gumilang lalu Serahkan ke Kemenag
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.