Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/6/2023), menyusul penyerahan uang Rp 27 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/6/2023), menyusul penyerahan uang Rp 27 miliar.
Selain penyerahan uang, Maqdir Ismail juga diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dari pemeriksaan diperoleh informasi bahwa ada sosok berinisial S yang menitipkan pengembalian sebesar Rp 27 miliar kepada Maqdir di kantornya.
"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan pengeledahan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami sosok S yang menitipkan uang tersebut.
Termasuk di antaranya dengan memeriksa CCTV di kantornya.
Baca juga: Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung, Maqdir Ismail Sebut Ada Pihak yang Janji Bantu Kliennya
"Kita melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, baik itu dari seri uangnya, baik itu dari CCTV, dan saksi lain," ujar Kuntadi.
Selain kantor Maqdir Ismail, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara BTS beberapa waktu lalu.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT MBS, Kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot Permai, Blok B 16, Batu Ceper, Tenggarang, Banten.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.
Lalu ada pula penggeledahan di PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Kuntadi.