KPU RI Siapkan Tiga Lokasi Khusus untuk Pemilih Ma'had Al-Zaytun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) bagi pemilih Ma'had Al-Zaytun.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) bagi pemilih Ma'had Al-Zaytun.
"TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar komplek Ma’had Al-Zaytun di depan, ya," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
"Maksudnya tidak di dalam agar para saksi, pemantau dan publik dan para jurnalis dapat menyaksikan proses pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut," sambungnya.
Secara aturan di Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) 7/2022 KPU dapat menyediakan TPS loksus ketika ada permintaan atau pengajuan dari pihak terkait.
Dikonfirmasi oleh Idham, pihak Al-zaytun menyurati KPU untuk disediakan tiga TPS khusus.
Dalam surat itu pihak Al-Zaytun menyurati KPU Daerah (KPUD) Indramayu, Jawa Barat, guna disediakan TPS loksus di kawasan Pesantren Ma'had Ay-Zaytun.
TPS loksus ini disediakan supaya proses pemungutan suara dapat berlangsung kondusif.
"Melihat kondisi di situ siswa-siswi atau santrinya banyak yang (dari) luar kota, daripada nanti tidak bisa secara kondusifitas tersebar ke desa-desa dan lain sebagainya dan surat suaranya nanti tidak terkondisikan," jelas Idham.
"Dalam artian terkondisikan itu kalau ada penanggung jawabnya enak, laki-laki berapa, perempuan berapa nanti kita sediakan," tuturnya.
Selama penanggung jawab untuk pengadaan TPS loksus siap, tegas Idham, tentu akan segera disiapkan wadah pencoblosan khusus itu guna mempermudah akses pemilih.
"Intinya kalau selama di situ penanggung jawabnya siap untuk pengadaan TPS dan menyediakan pemilihnya sesuai aturan yang ada kita siapkan TPS-nya. Untuk mempermudah akses bagi pemilih tujuannya," tandas Idham.
Adapun berikut isi Pasal 179 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
Baca juga: Bawaslu Usul Opsi Tunda Pilkada 2024, KPU: Maunya Lebih Cepat
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.