Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini
Lucky Hakim akan dimintai keterangannya soal kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
![Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rencana-lucky-hakim-setelah-mundur-jadi-wabup.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (14/7/2023).
Lucky Hakim akan dimintai keterangannya soal kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca juga: Moeldoko Kembali Bantah Kabar Jadi Beking Ponpes Al Zaytun: Jangan Aneh-aneh!
Dalam surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik, Lucky bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Lucky telah membenarkan bahwa dirinya dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Betul," kata Lucky saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Lucky pun memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait pimpinan ponpes yang menuai banyak polemik itu.
"Insyaallah saya hadir," tuturnya.
Dalam hal ini, saat masih menjabat sebagai Wabup Indramayu, Lucky sempat memenuhi undangan ke ponpes Al-Zaytun seperti video viral yang beredar.
Baca juga: Mahfud MD: Ponpes Al-Zaytun Hasil dari Operasi Intelijen demi Pecah Gerakan NII Kartosoewirjo
Saat itu, terlihat wajah Lucky Hakim kebingungan saat Panji meminta santrinya berdiri dan mengucapkan salam yang diduga salam Yahudi.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa.
Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki soal Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Indramayu Sebut Polemik Al Zaytun Berpotensi Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu 2024
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.