Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka KPK Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemberhentian sementara Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersangka KPK Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasbi Hasan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terkait statusnya sebagai Sekretaris MA, telah diberhentikan sementara.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemberhentian sementara Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA.

"Tentang status kepegawaian Sekretaris Mahkamah Agung RI Bapak Prof. DR. H. Hasbi Hasan SH, MH pasca-ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK, Ketua Mahkamah Agung telah bersurat yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

"Ada dua surat sebagai berikut: 1. Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal: Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof. DR. H. Hasbi Hasan SH, MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto.

Sementara surat kedua yakni terkait pengganti sementara Hasbi Hasan.

Berita Rekomendasi

Syarifuddin mengusulkan kepada Jokowi pengganti sementara Hasbi Hasan ialah Sugiyanto. Saat ini Sugiyanto menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA.

"2. Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023. Nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA RI. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bapak Sugiyanto SH, MH jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.

Dalam kasusnya, KPK menduga Hasbi Hasan mendapat jatah Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA.

Duit itu diterima Hasbi dari perantaraan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY).

Baca juga: KPK Sita Ferarri California dan McLaren 12C Diduga Milik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Adapun Dadan disebut KPK menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Dari itu ia memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi.

Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana".

Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".

Sekitar Maret 2022, atas perintah Haryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.

Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan meminta Hasbi turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.

Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

Meski KPK belum lebih jauh membeberkan bagaimana Hasbi Hasan mempengaruhi majelis hakim kasasi untuk menuruti keinginan Heryanto.

KPK hanya memastikan, Hasbi Hasan menerima sejumlah uang dari "pengawalan" kasasi yang dilakukan.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Firli.

Uang itu kemudian dibagi ke Hasbi Hasan senilai Rp3 miliar.

Atas keterlibatannya itu, Hasbi Hasan disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas