Eks Wakil Ketua MWA UNS: Surati Menteri kok Dianggap Menyalahgunakan Wewenang?
MWA menilai tuduhan atau dugaan melanggar disiplin, dan penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengatakan menyampaikan pemberitahuan soal pelaksanaan pemilihan rektor kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim merupakan bagian dari tugas Majelis Wali Amanat (MWA).
Dan itu bukan bagian dari tindakan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: PPDB Bermasalah, Kemendikbudristek: Inspektorat Daerah Kurang Melakukan Pengawasan
"Kami dianggap menyalahgunakan wewenang karena kami dianggap menyurati menteri. Kenapa kami menyurati menteri, karena kami sebagai pimpinan MWA punya kewajiban untuk melaporkan kepada menteri terhadap pelaksanaan pilihan rektor yang pada saat itu telah selesai," kata Eks Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Dia menambahkan bahwa laporan yang dikirim melalui surat tersebut berisi tentang apa yang sebenarnya terjadi di Universitas Negeri Solo (UNS).
"Kami menyurati, menyarankan kepada bapak menteri, kok dianggap menyalahgunakan wewenang," ucapnya.
Menurutnya, tuduhan atau dugaan melanggar disiplin, dan penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
Sebab tidak ada penjelasan lebih lanjut soal pengertian dugaan melanggar disiplin.
Baca juga: Ramai Tren Wisuda TK, SD, SMP, dan SMA, Nadiem Makarim Diminta Hapuskan hingga Tanggapan Gibran
"Pengertian disiplin, disiplin yang mana. Yang kami lakukan ini adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah dan secara kinerja, kinerja kami baik," paparnya.
Dia memaparkan kalau tugas MWA sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jadi ada hal yang dianggap tidak berhubungan.
"Jadi ada ketidaksambungan. bagaimana tugas kami sebagai MWA dengan kinerja profesor yang itu adalah akademik. Kami tidak ada persoalan dengan kinerja akademik," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem mencopot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS Surakarta.
Mereka yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar.
Sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.
Isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ketiganya dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil.