Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kasus Kekerasan Tahanan Terulang, Kompolnas Saran Penyidik dan Penyelidik Polri Dipasangi CCTV

Kompolnas menyarankan agar penyidik maupun penyelidik kepolisian dipakaikan kamera CCTV di tubuhnya pada saat menangani kasus

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cegah Kasus Kekerasan Tahanan Terulang, Kompolnas Saran Penyidik dan Penyelidik Polri Dipasangi CCTV
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar penyidik maupun penyelidik kepolisian dipakaikan kamera CCTV di tubuhnya pada saat menangani kasus yang yang bersinggungan langsung dengan tersangka.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti adapun hal itu ia utarakan untuk memantau gerak gerik petugas sekaligus menghindari adanya kekerasan terhadap tersangka kasus pidana.

"Penyidik dan penyelidik harus dipantau saat melakukan tugas dengan CCTV atau body worn camera untuk mencegah dilakukannya kekerasan terhadap tersangka," kata Poengky ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Adapun yang dikatakan Poengky itu tak terlepas dari kasus tewasnya seorang tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) yang diduga dianiaya oleh sejumlah tahanan serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian di Polresta Banyumas.

Selain itu dijelaskan eks aktivis HAM tersebut, guna menghindari kejadian serupa terulang maka seluruh anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik maupun penyelidik harus dibekali ilmu tentang HAM.

"Khususnya hak-hak tersangka, apalagi Polri sudah mempunyai Perkap (Peraturan Kapolri) No.8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas Polri," sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan terhadap tersangka dan hak-haknya harus tetap dihormati," sambungnya.

Surati Kapolda Jawa Tengah

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah mengusut secara tuntas dan profesional transparan dengan dukungan scientifif crime investigation.

"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi itu dapat segera direspon," kata Poengky ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Poengky pun juga mendesak agar jasad OK segera dilakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar oleh pihak keluarga.


Tak hanya itu menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.

Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas

"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera," pungkasnya.

Terkait hal ini, dilansir TribunJateng, keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), warga RT 01 RW 02, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, masih menuntut keadilan.

Oki merupakan tahanan di Polres Banyumas yang tewas dengan sejumlah luka.

Kematian Oki masih menyisakan berbagai tanda tanya sehingga pihak keluarga menuntut keadilan hingga mendatangi kantor Polda Jateng di Semarang, Jumat (7/7).
Mereka datang untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Propam Polda Jateng.

Tak hanya itu, keluarga Oki juga menuntut kasus itu dibuka secara gamblang.

Sebab, penetapan 10 tersangka dirasa belum cukup. Keluarga meminta, bilamana ada dugaan anggota polisi terlibat segera ditindak secara tegas.

"Keluarga almarhum OKI paham antara oknum dan lembaga, maka kami mendukung kepolisian ketika ada oknum yang tidak benar, kotor, berbuat jahat segera diselesaikan," beber kakak sepupu Oki, Purwoko, kepada Tribun Jateng.

Menurut Purwoko, ada beberapa kejanggalan kematian korban sehingga keluarga berusaha mencari jawaban dari teka-teki tersebut.

Berdasarkan bukti rekam medis Instalasi Laboratorium Pemerintah Provinsi Jawa Tengah RSUD Margono Soekarjo, korban diduga sudah meninggal sejak 19 Mei 2023, tetapi baru diberitahukan kepada keluarga pada 2 Juni 2023.

"Kami diberitahu polisi bahwa Oki meninggal tanggal 2 Juni, kami butuh rekam medis selama 14 hari korban dirawat di ruang Asoka.

Kami sudah bersurat ke rumah sakit, dua minggu lalu, untuk menanyakan hal itu, sampai sekarang belum ada jawaban," ungkapnya.

Kondisi itu, kata Purwoko, membuat keluarga curiga dengan dugaan adanya perawatan korban yang disembunyikan dari pihak keluarga.

Ditambah lagi, kata dia, terdapat kejanggalan ketika keluarga melihat jasad almarhum yang penuh luka.

"Kami butuh rekam medis itu untuk menguatkan surat kematian Oki yang bertanggal 2 Juni 2023," tuturnya.

Keluarga juga mencari tahu lewat autopsi yang dilakukan di RS Margono, pada 8 Juni 2023. Namun, hasil autopsi secara resmi belum diketahui oleh pihak keluarga.

Baca juga: Narapidana Tewas di Sel, 11 Oknum Polisi di Banyumas Diduga Lalai, 8 Orang Dapat Dijerat Pidana

"Informasi dari Polres Banyumas, surat hasil autopsi di Polda Jateng sudah keluar dan kami minta, tetapi belum diberikan," ujarnya.

Selain surat hasil autopsi, kata Purwoko, pihak keluarga meminta melihat rekaman CCTV sewaktu korban turun dari mobil Polsek Baturraden hingga masuk ke ruang tahanan titipan Polres Banyumas. Hingga hari ini permintaan keluarga belum dipenuhi.

"Kami harap, polisi bisa memberikan jawaban dan tanggapan yang responsif," pintanya.

Tujuh polisi

Perwakilan dari LBH Yogyakarta, Puteri Titian Damai menyebut, dalam audiensi Propam Polda Jateng menjelaskan bahwa sudah memeriksa beberapa polisi.

"Kami melaporkan orang-orang yang terlibat saat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga penjaga tahanan ke Propam Polda Jateng," beber Puteri.

Dia mengatakan, ada dugaan kelalaian yang dilakukan polisi sehingga perlu proses pembuktian lanjutan. Pihaknya memandang penetapan 10 tersangka atas meninggalnya korban tak menutup tanggung jawab kepolisian untuk mengungkap kebenaran.

"Kami di sini mendesak tanggung jawab kepolisian terkait tahanan yang meninggal," paparnya.

Perwakilan dari PBH Ikadin Yogyakarta, Ashadi Eko Prihwijiyanto mengatakan, mendapatkan informasi saat audiensi bahwa telah ada tujuh polisi diperiksa oleh Propam Polda Jateng, terdiri atas tiga polisi terkait saat penangkapan dan empat orang saat proses penahanan. Ketujuh polisi itu berasal dari Polsek Baturtaden dan Polres Banyumas.

"Kami belum diberi tahu identitas masih menunggu pemeriksaan,"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas