Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan

Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pengawasan Miras selama 15 hari ke depan buntut pengeroyokan terhadap dua santri.

Editor: Erik S
zoom-in Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Rbuan santri yang datang memadati halaman Mapolda DIY, bahkan jumlah massa yang tak tertampung di halaman mengisi ruas jalan di depan markas Kepolisian Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Prawirotaman, Kota Yogyakarta.

Diketahui, dua santri yakni Shafiq F (29) dan M Aufal (23) menjadi korban akibat penusukan tersebut. Keduanya ditengarai menjadi korban salah sasaran sejumlah pria mabuk, Rabu (23/10/2024) malam.

Buntut peristiwa tersebut, pemerintah kota dan kabupaten di DIY wajib laporkan hasil pengawasan Miras.

Baca juga: Nasib Mahasiswa Pengendara Livina yang Tabrak Banyak Orang di Solo, Tak Positif Narkoba dan Miras

15 Hari ke depan, Kabupaten dan Kota di DIY Wajib Laporkan Hasil Pengawasan Miras

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan, setelah terbitnya instruksi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyusun instruksi untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. "

"Prinsipnya, bupati/walikota wajib melaksanakan instruksi ini, semua instruksi-instruksi (bupati/walikota) harus menyesuaikan instruksi ini," ujar Beny Rabu (30/10/2024).

Dalam 15 hari ke depan, Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pelaksanaannya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Beny, setiap kabupaten kota memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten maupun kota diminta menerbitkan aturan soal peredaran minuman beralkohol mengacu pada instruksi gubernur.

“Instruksi di Kota Jogja mungkin tidak sama dengan wilayah lainnya, tapi intisarinya harus mengambil dari Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2024,” ucapnya.

Mengacu pada Instruksi Gubernur DIY, selama 15 hari ke depan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota diminta untuk melaporkan pelaksanaan instruksi.

 "Berlaku mulai hari ini 30 Oktober 2024 (Instruksi Gubernur DIY) dan disampaikan hari ini juga," ucapnya.

Cucu Sultan Desak Kepala Daerah Respons Instruksi Gubernur DIY Soal Peredaran Miras

RM Gustilantika Marrel Suryokusumo, cucu Raja Keraton Yogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak penjabat (pj) bupati dan wali kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera merespons Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol.


Marrel menegaskan bahwa meskipun saat ini kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota diisi oleh pejabat sementara, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pj atau bukan, beliau memang sudah dipercaya dan ditunjuk langsung oleh provinsi, artinya ditunjuk oleh Ngarsa Dalem. Artinya, mereka tetap mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat," ucapnya pada Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Keluarga Tahanan Tepergok Hendak Selundupkan Miras ke Dalam Rutan KPK, Terungkap Modusnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas