Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan

Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pengawasan Miras selama 15 hari ke depan buntut pengeroyokan terhadap dua santri.

Editor: Erik S
zoom-in Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Rbuan santri yang datang memadati halaman Mapolda DIY, bahkan jumlah massa yang tak tertampung di halaman mengisi ruas jalan di depan markas Kepolisian Selasa (29/10/2024). 

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan peredaran minuman beralkohol tidak perlu menunggu pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai, karena solusi yang cepat sangat dibutuhkan. 

"Apakah nanti setelah November ada perubahan itu jadi dinamika tersendiri, tapi untuk saat ini kita ingin DIY menjadi kota yang lebih baik," kata Marrel, yang juga menjabat sebagai Wakil DPD Gerindra DIY.

Sebagai warga DIY dan tokoh politik, Marrel merasa bertanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat. Ia telah bertemu dengan anggota Partai Gerindra di seluruh DIY untuk membahas isu ini.

"Kita sepakati bersama, kunci yang penting adalah kolaborasi, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur. Kunci dari semua masalah adalah kolaborasi," ujarnya.

"Kita semua ingin seluruh kabupaten di DIY menjadi lebih baik sesuai dengan aspirasi masyarakat," sambungnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024. "Kita semua ingin seluruh kabupaten di DIY menjadi lebih baik sesuai dengan aspirasi masyarakat." bebernya.

Baca juga: Ribuan Santri Kepung Markas Polda DIY Bawa Spanduk Kecam Kasus Penusukan di Krapyak Jogja

Sebelumnya, Gubernur DIY telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa setelah instruksi tersebut diterbitkan, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk segera menyusun instruksi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

"Prinsipnya, bupati/walikota wajib melaksanakan instruksi ini. Semua instruksi-instruksi (bupati/walikota) harus menyesuaikan dengan instruksi ini," ujar Beny pada Rabu (30/10/2024).

2 santri jadi korban

Berita Rekomendasi

Polisi sebelumnya menghadirkan para tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).

Tak sedikitpun raut wajah dari para pelaku menunjukkan penyesalan atas ulah yang dilakukan pada .

Mereka yang mayoritas berperawakan besar dan tambun terlihat tenang ketika dikawal ke aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (29/10/2024).

 Para tersangka yakni VL (41) laki-laki buruh lepas, asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta, NH (29) warga Banguntapan, Bantul, F alias I (27) laki-laki warga Purwomartani, Sleman, J (26) mahasiswa domisili Kemasan, Kota Yogyakarta, Y (23) mahasiswa domisili Kemasan, Kota Yogyakarta, lalu T (25) mahasiswa domisis Kemasan, Kota Yoghakarta dan R alias C (43) warga Ambarketawang, Kabupaten Sleman.

Polisi hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peristiwa penusukan seorang santri Al Munawir, Krapyak, Yogyakarta.

Meski sudah ada tujuh tersangka, namun pelaku penusukan hingga kini masih bias.

"Sajamnya masih kami cari. Pelaku penusukan masih kami dalami, serta peran masing-masing tersangka," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Video Pemuda Aniaya Santri di Magelang, Minta Uang Beli Miras, Berujung Bonyok Dihajar Warga

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas