Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan
Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pengawasan Miras selama 15 hari ke depan buntut pengeroyokan terhadap dua santri.
Editor: Erik S
Ia menjelaskan kedua korban diduga kuat menjadi korban salah sasaran oleh para pelaku.
Pasalnya terdapat dua kejadian keributan pada Selasa (22/10/2023) malam serta Rabu (23/10/2024) dini hari sebelum akhirnya malapetaka yang menimpa dua santri itu muncul pada Rabu (23/10/2024) malam sekira pukul 21.20 WIB.
"Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan dan Rabu malam 1 laporan," ungkap Kapolresta.
"Kemungkinan iya (korban) salah sasaran," imbuh Kombes Pol Aditya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut apabila ada pelaku tambahan atas peristiwa tersebut. (Tribun Jogja/Kompas.com)
Penulis: Miftahul Huda
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tujuh Tersangka Diamankan pada Kasus Penusukan Santri, Kapolresta Jogja : Sajam Masih Kami Cari