IPW Minta Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Taati Aturan Keselamatan Tahanan
IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polda kembali menaati aturan tentang penanganan tahanan di rumah tahan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polda kembali menaati aturan tentang penanganan tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polri.
Sugeng menjelaskan, dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2005 menjelaskan bahwa keselamatan tahanan menjadi tanggung jawab polisi.
"Dalam hal ini kepala rutan (Karutan) atau perwira penjaga rutan dalam setiap tugasnya," jelas Sugeng ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Dikatakan Sugeng permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan catatanya, selama kurang lebih sebulan sudah terdapat tiga tahanan yang tewas di tahanan.
"Ini adalah rangkaian dalam waktu kurang lebih dari sebulan tiga orang yang ditangkap dan ditahan di tahanan kepolisian meninggal. Selain di Polres Banyumas, juga ada di Polres Depok dan juga Polres Pandeglang," ucapnya.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Terkait tewasnya tahanan di Rutan Polres Banyumas Kompolnas mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah mengusut secara tuntas dan transparan dengan dukungan scientifif crime investigation.
"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi itu dapat segera direspon," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Poengky pun juga mendesak agar jasad OK segera dilakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar oleh pihak keluarga.
Baca juga: Narapidana Tewas di Sel, 11 Oknum Polisi di Banyumas Diduga Lalai, 8 Orang Dapat Dijerat Pidana
Tak hanya itu menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.
"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera," pungkasnya.
Terkait hal ini, dilansir TribunJateng, keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), warga RT 01 RW 02, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, masih menuntut keadilan.
Oki merupakan tahanan di Polres Banyumas yang tewas dengan sejumlah luka.
Kematian Oki masih menyisakan berbagai tanda tanya sehingga pihak keluarga menuntut keadilan hingga mendatangi kantor Polda Jateng di Semarang, Jumat (7/7).
Mereka datang untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Propam Polda Jateng.
Tak hanya itu, keluarga Oki juga menuntut kasus itu dibuka secara gamblang.
Sebab, penetapan 10 tersangka dirasa belum cukup. Keluarga meminta, bilamana ada dugaan anggota polisi terlibat segera ditindak secara tegas.
"Keluarga almarhum OKI paham antara oknum dan lembaga, maka kami mendukung kepolisian ketika ada oknum yang tidak benar, kotor, berbuat jahat segera diselesaikan," beber kakak sepupu Oki, Purwoko, kepada Tribun Jateng.
Menurut Purwoko, ada beberapa kejanggalan kematian korban sehingga keluarga berusaha mencari jawaban dari teka-teki tersebut.
Berdasarkan bukti rekam medis Instalasi Laboratorium Pemerintah Provinsi Jawa Tengah RSUD Margono Soekarjo, korban diduga sudah meninggal sejak 19 Mei 2023, tetapi baru diberitahukan kepada keluarga pada 2 Juni 2023.
"Kami diberitahu polisi bahwa Oki meninggal tanggal 2 Juni, kami butuh rekam medis selama 14 hari korban dirawat di ruang Asoka.
Kami sudah bersurat ke rumah sakit, dua minggu lalu, untuk menanyakan hal itu, sampai sekarang belum ada jawaban," ungkapnya.
Kondisi itu, kata Purwoko, membuat keluarga curiga dengan dugaan adanya perawatan korban yang disembunyikan dari pihak keluarga.
Ditambah lagi, kata dia, terdapat kejanggalan ketika keluarga melihat jasad almarhum yang penuh luka.
"Kami butuh rekam medis itu untuk menguatkan surat kematian Oki yang bertanggal 2 Juni 2023," tuturnya.
Keluarga juga mencari tahu lewat autopsi yang dilakukan di RS Margono, pada 8 Juni 2023. Namun, hasil autopsi secara resmi belum diketahui oleh pihak keluarga.
"Informasi dari Polres Banyumas, surat hasil autopsi di Polda Jateng sudah keluar dan kami minta, tetapi belum diberikan," ujarnya.
Selain surat hasil autopsi, kata Purwoko, pihak keluarga meminta melihat rekaman CCTV sewaktu korban turun dari mobil Polsek Baturraden hingga masuk ke ruang tahanan titipan Polres Banyumas. Hingga hari ini permintaan keluarga belum dipenuhi.
"Kami harap, polisi bisa memberikan jawaban dan tanggapan yang responsif," pintanya.
Tujuh polisi
Perwakilan dari LBH Yogyakarta, Puteri Titian Damai menyebut, dalam audiensi Propam Polda Jateng menjelaskan bahwa sudah memeriksa beberapa polisi.
"Kami melaporkan orang-orang yang terlibat saat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga penjaga tahanan ke Propam Polda Jateng," beber Puteri.
Dia mengatakan, ada dugaan kelalaian yang dilakukan polisi sehingga perlu proses pembuktian lanjutan. Pihaknya memandang penetapan 10 tersangka atas meninggalnya korban tak menutup tanggung jawab kepolisian untuk mengungkap kebenaran.
"Kami di sini mendesak tanggung jawab kepolisian terkait tahanan yang meninggal," paparnya.
Perwakilan dari PBH Ikadin Yogyakarta, Ashadi Eko Prihwijiyanto mengatakan, mendapatkan informasi saat audiensi bahwa telah ada tujuh polisi diperiksa oleh Propam Polda Jateng, terdiri atas tiga polisi terkait saat penangkapan dan empat orang saat proses penahanan.
Ketujuh polisi itu berasal dari Polsek Baturtaden dan Polres Banyumas.
"Kami belum diberi tahu identitas masih menunggu pemeriksaan," katanya.