Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Kompolnas menyesalkan kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tahanan di Polres Banyumas yang diduga dianiaya sejumlah tahanan dan oknum polisi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tahanan di Polresta Banyumas yang diduga dianiaya sejumlah tahanan dan melibatkan oknum kepolisian.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan dengan dukungan scientifif crime investigation.
"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi itu dapat segera direspon," kata Poengky ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Poengky juga mendesak agar jasad OK segera dilakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar.
Tak hanya itu, menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.
Baca juga: Tahanan di Polres Banyumas Tewas, Polda Jateng: 8 Anggota Berpontesi Dipidana
"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera," pungkasnya.
Dilansir TribunJateng, keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), warga RT 01 RW 02, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, masih menuntut keadilan.
Oki merupakan tahanan di Polres Banyumas yang tewas dengan sejumlah luka.
Kematian Oki masih menyisakan berbagai tanda tanya sehingga pihak keluarga menuntut keadilan hingga mendatangi kantor Polda Jateng di Semarang, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Banyumas Tewas Usai Terlibat Duel Uji Kekuatan dengan Rekan Sebaya
Mereka datang untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Propam Polda Jateng.
Tak hanya itu, keluarga Oki juga menuntut kasus itu dibuka secara gamblang.
Sebab, penetapan 10 tersangka dirasa belum cukup.
Keluarga meminta, bilamana ada dugaan anggota polisi terlibat segera ditindak secara tegas.