Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk
Media asing asal Tiongkok menyoroti kasus pedagang di Bogor yang dilaporkan majelis ta'lim karena curhat soal spanduk.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
"Saya hampir meneteskan air mata mendengar perkataan anak saya tersebut," kata Ana.
Namun, Sonia menegaskan kepada kedua anaknya bahwa sang ayah bukanlah seorang penjahat.
"Saya terus memberitahu anak laki-laki saya: jangan pernah merasa malu pada ayahmu karena dia tidak melakukan kesalahan apapun. Dia diadili karena membela haknya sendiri atas kebebasan berbicara," ujarnya.
Nugroho Sudah 8 Kali Sidang
Tribunnews.com pun melakukan penelusuran dan ternyata kasus Wahyu Dwi Nugroho telah memasuki masa sidang.
Adapun sidang pertama digelar pada 5 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hingga kini, Nugroho telah menjalani delapan kali sidang.
Sementara sidang kesembilan akan digelar pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan dakwaan dari jaksa, spanduk yang dipasang oleh Majelis Ta'lim Albusyro berada di kawasan majelis'talim di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Adapun tulisan spanduk tersebut yaitu 'Dilarang Berbelanja di Seputar Warung Albusyro, sanksi akan diberhentikan dari majelis ta'lim.
"Bahwa pengurus Majelis Taklim Albusyro memasang spanduk tersebut dengan maksud agar para majelis berbelanja di dalam majelis karena terdapat pedagang-pedagang yang disediakan pada tanggal 31 Juli 2022," demikian tertulis dalam dakwaan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap TGB, Anggota DPRD Lombok Tengah Diperiksa Secara Tertutup
Lantas, video tersebut ditonton oleh perempuan bernama Zakiyah yang diduga merupakan salah satu anggota majelis ta'lim.
Selain itu, Zakiyah juga membaca balasan Nugroho terhadap komentar netizen terkait video tersebut dan dianggap mengandung fitnah.
Dari hal ini lah, Majelis Ta'lim Albusyro melaporkan Nugroho ke Polda Metro Jaya.