Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk

Media asing asal Tiongkok menyoroti kasus pedagang di Bogor yang dilaporkan majelis ta'lim karena curhat soal spanduk.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk
Tangkap layar dari South China Morning Post
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Wahyu Dwi Nugroho. Ia dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro lantaran disebut berujar kebencian terkait spanduk larangan berjualan. Kini ia telah menjalani sidang untuk kedelapan kalinya. Lusa atau Selasa (18/7/2023), Nugroho akan menjalani sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Saya hampir meneteskan air mata mendengar perkataan anak saya tersebut," kata Ana.

Namun, Sonia menegaskan kepada kedua anaknya bahwa sang ayah bukanlah seorang penjahat.

"Saya terus memberitahu anak laki-laki saya: jangan pernah merasa malu pada ayahmu karena dia tidak melakukan kesalahan apapun. Dia diadili karena membela haknya sendiri atas kebebasan berbicara," ujarnya.

Nugroho Sudah 8 Kali Sidang

Wahyu Dwi Nugroho (memakai rompi pink) dan istrinya (kanan), Ana Sona Sonia jelang menjalani sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro.
Wahyu Dwi Nugroho (memakai rompi pink) dan istrinya (kanan), Ana Sona Sonia jelang menjalani sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro. (Tangkap layar dari South China Morning Post)

Tribunnews.com pun melakukan penelusuran dan ternyata kasus Wahyu Dwi Nugroho telah memasuki masa sidang.

Adapun sidang pertama digelar pada 5 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hingga kini, Nugroho telah menjalani delapan kali sidang.

Berita Rekomendasi

Sementara sidang kesembilan akan digelar pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan dakwaan dari jaksa, spanduk yang dipasang oleh Majelis Ta'lim Albusyro berada di kawasan majelis'talim di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Adapun tulisan spanduk tersebut yaitu 'Dilarang Berbelanja di Seputar Warung Albusyro, sanksi akan diberhentikan dari majelis ta'lim.

"Bahwa pengurus Majelis Taklim Albusyro memasang spanduk tersebut dengan maksud agar para majelis berbelanja di dalam majelis karena terdapat pedagang-pedagang yang disediakan pada tanggal 31 Juli 2022," demikian tertulis dalam dakwaan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap TGB, Anggota DPRD Lombok Tengah Diperiksa Secara Tertutup

Lantas, video tersebut ditonton oleh perempuan bernama Zakiyah yang diduga merupakan salah satu anggota majelis ta'lim.

Selain itu, Zakiyah juga membaca balasan Nugroho terhadap komentar netizen terkait video tersebut dan dianggap mengandung fitnah.

Dari hal ini lah, Majelis Ta'lim Albusyro melaporkan Nugroho ke Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas