Reaksi Panji Gumilang usai 256 Rekeningnya Diblokir, Sebut Pemerintah Merongrongnya
Soal tuduhan Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang hingga berujung rekeningnya diblokir, Panji kecewa
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
![Reaksi Panji Gumilang usai 256 Rekeningnya Diblokir, Sebut Pemerintah Merongrongnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panji-gumilang-ljsfdhgau87342grawjh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, merespons soal pemblokiran ratusan rekeningnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, PPATK membekukan 256 rekening atas nama Panji Gumilang guna mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang pun menyampaikan rasa kecewanya saat memberikan ceramah di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (14/7/2023).
Menurut Panji Gumilang, pemblokiran ratusan rekening itu sama saja merongrongnya.
Ia meminta Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tidak memperlakukannya seperti itu.
Baca juga: Anwar Abbas Didampingi 36 Advokat Hadapi Gugatan Panji Gumilang
"Orang berdikari itu banyak rongrongannya, Saudara tahu. Pasti tahulah, rekening kita diblokir. Jangan takut, pasti dikembalikan, karena ini negara Pancasila."
"Jangan mas, jangan diguyo-guyo, kualat nanti. Saudara malati kalau diguyo-guyo, saya ini lebih tua dari yang mengumumkan ini (Mahfud MD)," ungkap Panji Gumilang, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dijelaskan Panji Gumilang, tuduhan dirinya telah melakukan pencucian uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSI itu tidak benar.
"Wong APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) juga nggak masuk kecuali BOS, terlalu kecil kalau mau korupsi dana BOS."
"(Sebanyak) 2,5 persen saja dari anggaran, kok diguyo-guyo dana pendidikan," lanjut Panji Gumilang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
"Masih proses," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).
Whisnu menyebut saat ini pihak aparat tengah mendalaminya.
"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
Baca juga: Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.