Alasan Windi Purnama, Kurir Saweran Proyek BTS Cabut Permohonan Praperadilan: Fokus Perkara Utama
Ini alasan tersangka TPPU korupsi pengadaan tower BTS, Windi Purnama mancabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat oleh Kuntadi.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Windi Purnama. Termohon: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Kejagung Sebut Menpora Tak Terkait Pengembalian Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo
Penetapan Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo sendiri telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).
Dalam rilisnya, Kejaksaan Agung enggan membeberkan peran Windi secara spesifik.
Dia hanya disebut memiliki kedekatan dengan Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
Peran Windi Purnama dalam perkara ini terungkap di dalam berita acara pemeriksaannya sebagai pihak yang mengantarkan sejumlah uang ke berbagai pihak.
Satu di antaranya, di dalam BAP, Windi mengaku mengantarkan uang ke Nistra untuk oknum Komisi I DPR.
Kemudian dia juga mengaku menyerahkan uang ke Sadikin, Feriandi Mirza, Yunita, dan Jenifer.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
Pengakuan Windi itu dilengkapi oleh Irwan Hermawan yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Di mana Irwan mengakui ada penyerahan Rp 70 miliar ke Nistra selama dua tahap.
Kemudian kepada Sadikin sebesar Rp 50 miliar diduga diserahkan kepada oknum BPK RI.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000. Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Windi Purnama sendiri dalam perkara BTS ini dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.