Hakim Bacakan Putusan Sela Johnny G Plate dkk Terkait Korupsi BTS Kominfo Selasa Besok
Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Selasa (18/7/2023) besok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Selasa (18/7/2023) besok.
Pada persidangan nanti, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela.
Selain Johnny G Plate, putusan sela juga akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10:00 sampai dengan Selesai. Putusan sela di (ruangan) Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perakara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Ancaman Johnny G Plate kepada Pelaku Industri Telekomunikasi Jika Tak Garap Proyek BTS Kominfo
Kemudian pada Kamis (20/7/2023), persidangan lanjutan akan digelar bagi tiga terdakwa yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Agenda persidangan bagi ketiganya yaitu pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
"Kamis, 20 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk tanggapan di Ruang Wirjono Projodikoro 1."
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.