Haris Azhar Protes Pertanyaan Jaksa Soal Perbandingan Hukum Pidana Positif di Indonesia dengan Eropa
Keberatan itu bermula ketika JPU menanyakan kepada saksi ahli pidana Agus Surono terkait perbandingan hukum positif di eropa dan di Indonesia.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Bukannya menjawab pertanyaan Haris, jaksa justru menyampaikan bahwa pihaknya bukan pelayan dan menyebut bahwa setiap pertanyaan yang dilontarkan telah dipersiapkan sebelumnya.
"Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi, karena kami bukan pelayan terdakwa. Kami menanyakan apa yang kami sudah persiapkan," ujar jaksa.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun coba menengahi percakapan tersebut.
Saat itu Hakim mempertegas kembali pertanyaan Haris terkait negara mana yang menjadi perbandingan hukum positif itu.
"Terdakwa minta spesifik eropa disebutkan dimana, itu saja," sebut Hakim.
Jaksa pun saat itu kembali menyampaikan pertanyaannya kepada saksi ahli terkait pertanyaan yang sama.
"Apakah ahli mengerti tidak dengan pertanyaan saya, jika saya tanyakan keberlakuan hukum asing pidana tidak merujuk ke negara tertentu dengan hukum pidana positif, ahli bisa jelaskan?," tanya jaksa.
"Selama dilakukan di wilayah Indonesia, maka itu tunduk dengan hukum di Indonesia. Itu jawaban saya," tegas Agus Surono di persidangan.