Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kasus Ditangani KPK Berakhir dengan Vonis Bebas, Putra Mantan Bupati hingga Mantan Dirut PLN

Berikut beberapa kasus yang ditangani KPN dan berakhir dengan vonis bebas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Kasus Ditangani KPK Berakhir dengan Vonis Bebas, Putra Mantan Bupati hingga Mantan Dirut PLN
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eka Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019). Berikut beberapa kasus yang ditangani KPN dan berakhir dengan vonis bebas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir dengan vonis bebas terhadap terdakwa,.

Terbaru adalah kasus yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca juga: Awal Mula Bupati Mimika Eltinus Omaleng Diduga Korupsi Pembangunan Gereja hingga Divonis Bebas

Karena itu Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine.

Ektinus Omaleng bukanlah satu-satunya kasus yang ditangani KPK hingga ke pengadilan yang divonis bebas.

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa kasus lainnya yang berakhir dengan vonis bebas:

1. Samin Tan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan, Senin (30/8/2021).

Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Majelis menilai Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir Banding

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Mejlis Hakim Panji Surono pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabanya," ucap hakim Panji.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Samin dipenjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas