Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kasus Ditangani KPK Berakhir dengan Vonis Bebas, Putra Mantan Bupati hingga Mantan Dirut PLN

Berikut beberapa kasus yang ditangani KPN dan berakhir dengan vonis bebas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Kasus Ditangani KPK Berakhir dengan Vonis Bebas, Putra Mantan Bupati hingga Mantan Dirut PLN
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eka Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019). Berikut beberapa kasus yang ditangani KPN dan berakhir dengan vonis bebas. 

Jaksa menilai Samin terbukti memberi suap sejumlah Rp 5 miliar pada anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Jaksa menduga pemberian itu dimaksudkan agar PKP2B milik PT AKT yang dimiliki Samin kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).

Sementara itu, majelis hakim beralasan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," kata hakim Panji.

Dalam pandangan majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi ke MA Atas Vonis 5 Tahun Bui Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

Dengan demikian, tidak mungkin pemberi gratifikasi diancam pidana.

"Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada," papar hakim Panji.

Berita Rekomendasi

"Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapdanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban," kata hakim.

Sebaliknya, dalam UU tersebut pihak yang dapat dikenai pidana justru penerima gratifikasi, ketika si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari.

"Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum itu ditunjukkan kepada penerima, hal ini yang membedakan antara gratifikasi dan suap," ucap hakim anggota Teguh Santoso.

Majelis hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta sejumlah uang untuk biaya pencalonan kontestasi Pilkada di Kabupaten Temanggung.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah," kata hakim.

2. Andri Wibawa, Putra Mantan Bupati Bandung Barat

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, divonis bebas Kamis (4/11/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas