Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Ungkit Pernah Temani Akbar Tandjung di Penjara
Awalnya, Ridwan mengaku baru mendengar bahwa Airlangga bakal diperiksa Kejagung pada pagi tadi. Informasi itu diketahuinya dari pemberitaan awak media
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam menanggapi rencana Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto diperiksa perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Tanggapan itu diungkap Ridwan setelah menjalani sidang etik selama tiga jam oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat pada Selasa (18/7/2023).
Sidang etik itu buntut pernyataannya yang ingin adanya Munaslub gantikan Airlangga.
Awalnya, Ridwan mengaku baru mendengar bahwa Airlangga bakal diperiksa Kejagung pada pagi tadi. Informasi itu diketahuinya dari pemberitaan awak media.
"Waduh, saya juga baru tadi dikasih tahu. Ya saya enggak tau, saya bukan Jaksa," kata Ridwan.
Namun begitu, Ridwan pun bercerita mengenai pengalamannya saat mendampingi Eks Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung saat tengah tersangkut kasus hukum hingga menjadi tersangka.
Saat itu, kata Ridwan, dirinya selalu menemani Akbar Tandjung selama dipenjara di Kejaksaan Agung RI. Bahkan, Ia sampai tidur di masjid demi menemani Akbar Tandjung.
"Kita itu punya pengalaman. Saya bicara pengalaman ya, kita punya pengalaman Akbar Tandjung itu jadi tersangka malah sempat dipenjara satu bulan. Saya nemenin di kantor Kejaksaan Agung, penjara Kejaksaan Agung. Tidur disitu saya waktu jam Pak Akbar, kan ada masjid disitu," jelasnya.
Ridwan menuturkan bahwa perjuangannya untuk menemani Akbar Tandjung pun berujung manis. Sebab, akhirnya Akbar Tandjung dinyatakan tidak bersalah.
"Habis itu diproses, menang Bang Akbar, menangnya dimana? Di MA, ada disenting opinion dari lima hakim, satu yang tidak setuju, empat membebaskan Bang Hatta," ungkapnya.
"Tapi ada satu lagi, Novanto. Lawan terus, sampai Mahkamah Agung ya kena, munaslub. Bang Akbar tidak Munaslub, malah Bang Akbar diperpanjang setahun. Akbar itu periodesasinya 98 sampai 2003, Akbar Tandjung terpilih melalui Munaslub menggantikan Harmoko di Hotel Indonesia, saya sudah peserta di sana," sambungnya.
Di sisi lain, kata Ridwan, dirinya juga telah lama memberikan masukan kepada Airlangga terkait kasus tersebut. Ternyata, kata dia, pernyataaanya pun benar kini Airlangga dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI.
"Airlangga sudah saya kasih masukan, sejak tahun lalu dan tanggal 26 juni kemarin sebelum hari raya kemarin saya datang ke kantornya saya jelaskan lagi, ini lho begini kondisi situasi, tunggu-tunggu sabar. Dipanggil Kejaksaan kan sekarang, terlalu sabar, politik ndak boleh sabar harus berani," pungkasnya.