Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Ungkit Pernah Temani Akbar Tandjung di Penjara
Awalnya, Ridwan mengaku baru mendengar bahwa Airlangga bakal diperiksa Kejagung pada pagi tadi. Informasi itu diketahuinya dari pemberitaan awak media
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (18/7/2023).
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Agung, Airlangga akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari.
Dirinya akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa Airlangga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Sebenarnya panggilan itu direncanakan Hari Senin kemarin. Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media, Selasa (18/7/2023).
Sang Menko akan dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.
Selain itu, Airlangga juga akan diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.
"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.