Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Ungkit Pernah Temani Akbar Tandjung di Penjara

Awalnya, Ridwan mengaku baru mendengar bahwa Airlangga bakal diperiksa Kejagung pada pagi tadi. Informasi itu diketahuinya dari pemberitaan awak media

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Ungkit Pernah Temani Akbar Tandjung di Penjara
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam memenuhi undangan klarifikasi soal pernyataan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengevaluasi Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum maupun calon presiden. Ridwan Hisjam disidang etik selama tiga jam oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat pada Selasa (18/7/2023). 

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (18/7/2023).

Menurut keterangan pihak Kejaksaan Agung, Airlangga akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari.

Dirinya akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa Airlangga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

"Sebenarnya panggilan itu direncanakan Hari Senin kemarin. Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media, Selasa (18/7/2023).

Sang Menko akan dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.

Selain itu, Airlangga juga akan diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas