Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Ungkap Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kasus pertama BNN berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BNN Ungkap Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 110.400 gram atau setara 110 kilogram dari tangan enam orang tersangka di dua lokasi berbeda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 110.400 gram atau setara 110 kilogram dari tangan enam orang tersangka di dua lokasi berbeda.

"Sebanyak 110.400 gram narkotika berhasil diamankan dari tangan enam tersangka di dua lokasi berbeda," ucap Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Dijelaskan Golose, kasus pertama pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Pengungkapan itu berawal saat pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial HE, R, dan MF.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran 36 Kg Sabu di Depok, Modus Pelaku Kemas Narkoba Pakai Bungkus Kopi

"Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal Oskadon dari perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh," ujarnya.

Golose pun mengungkap kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu bermula ketika pihaknya melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah di Aceh dengan menggandeng pihak Bea Cukai Provinsi Aceh.

Alhasil, setelah hampir dua pekan melakukan pengejaran, BNN bersama pihak Bea Cukai berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut pada Senin 19 Juni 2023 ketika hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.

"Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung," ungkapnya.

Mendapat informasi itu kemudian petugas lanjut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram yang disembunyikan di belakang rumah di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Pide, Aceh, Selasa 20 Juni 2023.

Baca juga: IRT di Banggai Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di dalam Rumahnya

Sementara itu lanjut perwira tinggi kepolisian tersebut, pada kasus selanjutnya, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat, Jum'at 23 Juni 2023 lalu.


Saat melakukan pengejaran petugas menemukan sebuah kendaraan tengah melaju yang diketahui membawa sebanyak 5.187 gram sabu yang disembunyikan di pintu kanan dan kiri mobil.

"Kendaraan tersebut digunakan oleh tiga tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat," jelasnya.

Usai mengamankan tiga tersangka, kemudian tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos milik pelaku yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Dari hasil penggelerahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan percakapan transaksi narkoba.

"Atas perbuatannya ke enam tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas