Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Dirinya diperiksa terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, awak media diarahkan pihak Kejaksaan Agung untuk menunggu di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejak pukul 15.00 WIB.
Hingga lewat pukul 16.00 WIB, tak tampak tanda-tanda kedatangan Airlangga.
Padahal sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa sang Menko akan memenuhi panggilan pada pukul 16.00 WIB.
Alih-alih Airlangga datang ke Gedung Pidana Khusus, rupanya tim penyidik Jampidsus justru diam-diam berangkat ke Gedung Jaksa Agung.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Bakal Dicecar Soal Perizinan
Tampak mereka keluar dari pintu belakang Gedung Pidana Khusus berjalan kaki menuju Gedung Jaksa Agung sembari membawa buku catatan.
Kemudian sekira pukul 16.30, mereka terlihat kembali dari Gedung Jaksa Agung.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pada pemeriksaan kali ini, Airlangga masih berstatus sebagai saksi.
Katanya, dia dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.
Selain itu, Airlangga juga diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.
"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.