Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Akui Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terima Aliran Dana BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memastikan adanya keterkaitan antara pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto dengan perkara korupsi tower BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Akui Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terima Aliran Dana BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan adanya keterkaitan antara pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto dengan perkara korupsi tower BTS BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan adanya keterkaitan antara pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto dengan perkara korupsi tower BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak dijelaskan lebih rinci keterkaitan bos tambang nikel itu dengan korupsi BTS Kominfo.

Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Keterkaitan Windu dengan aliran dana korupsi BTS Kominfo ini menjadi satu materi pendalaman perakara oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Tak hanya Windu, tim penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap nama-nama lain yang disebut-sebut menerima uang korupsi BTS Kominfo.

Berita Rekomendasi

Termasuk di antaranya Nistra, perantara yang diduga mengalirkan dana ke oknum Komisi I DPR.

Baca juga: Alasan Pertemanan, Windi Purnama Klaim Bantu Tebar Uang Proyek BTS Kominfo Tanpa Bayaran

"Siapapun yg disebut akan kita telusuri sepanjang memenuhi alat bukti," kata Ketut.

Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windi pada Agustus hingga Oktober 2022.

Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan

"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:

  1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
  2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
  3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
  4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
  5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
  6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
  8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
  9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
  10.  Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
  11. Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas