KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
Ali menjelaskan, pencegahan berpergian ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dilakukan guna melancarkan proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Geledah Kantor PTPN XI dan Lokasi Lainnya di Jatim, KPK Sita Transaksi Jual Beli Lahan
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ali tak mengungkapkan lebih lanjut identitas kelima orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Meski demikian, Ali membeberkan, dua dari lima orang yang dimaksud merupakan pejabat di PTPN XI.
Baca juga: Buka Penyidikan Baru, KPK Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," ucapnya.
Ali menjelaskan, pencegahan berpergian ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Adapun lokasi yang digeledah antara lain, Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan kesemua bukti dimaksud kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara.
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata dia.
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.