Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun: Produknya Bagus
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tegaskan, pemerintah tak akan menutup pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pemerintah tak akan membubarkan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Mahfud mengatakan, pemerintah justru bakal membina Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu agar bebas dari ajaran menyimpang.
"Pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun," kata Mahfud, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
"Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional," lanjutnya.
Mahfud menyebut, Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang memiliki produk yang bagus dan cerdas.
"Al-Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," ujar Mahfud.
Baca juga: Wiranto Bantah Ada Kedekatan dengan Ponpes Al Zaytun, Sebut Hanya Kampanye saat Dirinya Jadi Capres
Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu proses hukum yang dijalani pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud menegaskan, apapun hasil proses hukum tersebut, pemerintah tidak akan menutup Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
Ia menyatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengenyam pendidikan di Al-Zaytun, namun mengenai materi pembelajarannya harus tetap diawasi oleh pemerintah.
"Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi,"ujarnya.
Sementara mengenai proses hukum yang saat ini dijalani Panji Gumilang, kata Mahfud, pemerintah saat ini terus memberikan upaya serius.
"Al-Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal."
"Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemeriksaan terkait Panji Gumilang membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.