Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diadukan ke Polisi Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diadukan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali terseret kasus baru.
Dia diadukan perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
Baca juga: PPATK Tak Blokir Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang, Ini Alasannya
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Dalam hal ini, Ramadhan mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS.
Serta melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama (Kemenag) terkait Amil Zakat.
Baca juga: Respons Panji Gumilang, PPATK: Rekening Operasional Al Zaytun Tak Sepenuhnya Diblokir
“Melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG) dan Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” sebutnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.