PPATK Tak Blokir Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang, Ini Alasannya
PPATK tidak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang berkaitan dengan operasional Ponpes Al Zaytun.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui tidak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rekening yang tidak diblokir oleh PPATK adalah yang berkaitan dengan operasional Ponpes Al Zaytun yang nilainya hingga ratusan miliar.
PPATK pun mengaku sudah mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskannya.
Demikian dikonfirmasi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana.
"Rekening operasional pesantren tidak diblokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar," kata Ivan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (17/7/2023).
"Khusus yang dana operasional tidak dihentikan penuh," jelasnya.
Baca juga: Wiranto Bantah Ada Kedekatan dengan Ponpes Al Zaytun, Sebut Hanya Kampanye saat Dirinya Jadi Capres
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Panji Gumilang sebanyak 256 yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Kemudian, Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening dari 2011 hingga sekarang.
Sumber uang yang diperoleh Panji Gumilang tersebut, diduga dari hasil penipuan, penyumbang yayasan, serya ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Uang Yayasan Dipakai Pribadi
Panji Gumilang terafiliasi dengan enam badan hukum, yakni Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya.
Dalam beberapa transaksi, Panji Gumilang menerima dana masuk yang berasal dari Yayasan di lingkungan Al Zaytun.
Dana yang masuk tersebut bisa dalam bentuk transaksi transfer maupun tunai.