PPATK Tak Blokir Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang, Ini Alasannya
PPATK tidak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang berkaitan dengan operasional Ponpes Al Zaytun.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui tidak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Rekening yang tidak diblokir oleh PPATK adalah yang berkaitan dengan operasional Ponpes Al Zaytun yang nilainya hingga ratusan miliar.
PPATK pun mengaku sudah mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskannya.
Demikian dikonfirmasi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana.
"Rekening operasional pesantren tidak diblokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar," kata Ivan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (17/7/2023).
"Khusus yang dana operasional tidak dihentikan penuh," jelasnya.
Baca juga: Wiranto Bantah Ada Kedekatan dengan Ponpes Al Zaytun, Sebut Hanya Kampanye saat Dirinya Jadi Capres
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Panji Gumilang sebanyak 256 yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Kemudian, Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening dari 2011 hingga sekarang.
Sumber uang yang diperoleh Panji Gumilang tersebut, diduga dari hasil penipuan, penyumbang yayasan, serya ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Uang Yayasan Dipakai Pribadi
Panji Gumilang terafiliasi dengan enam badan hukum, yakni Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya.
Dalam beberapa transaksi, Panji Gumilang menerima dana masuk yang berasal dari Yayasan di lingkungan Al Zaytun.
Dana yang masuk tersebut bisa dalam bentuk transaksi transfer maupun tunai.
Kemudian, dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: KH Said Aqil Siroj: Negara Tak Boleh Kalah dengan Sindikasi Al Zaytun
Diketahui, kekayaan Yayasan berasal dari dana masyarakat yang dialihkan ke rekening milik Abdussalam Panji Gumilang.
Selanjutnya digunakan untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi dan digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Panji Gumilang juga menggunakan dana yayasan untuk transaksi pembelian tanah.
Kendati demikian, Panji Gumilang mengeklaim tak pernah mengetahui rekening-rekening itu, apalagi memegang kartu ATM-nya.
“Kaget saya itu. Kok ratus-ratus ya rekening saya. Padahal satu pun saya tidak memegang rekening, apalagi ATM,” kata Panji Gumilang.
Polisi Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang
Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri pun terus melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
"Masih proses," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan laporan baru terkait dugaan TPPU kepada Polri.
Dikatakan Mahfud MD, ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Mengenai hal itu, Brigjen Whisnu mengaku masih mendalaminya.
"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)